Siberbanten.id – Sebanyak 15 pengedar narkoba yang berasal dari jaringan Internasional berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (16/8/2023).
Ke lima belas tersangka itu diantaranya HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E yang mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Selanjutnya, RP pengedar narkoba jenis ekstasi.
Selanjutnya, PH, AF dan RK selalu pengedar ganja. Dan dua tersangka kasus tembakau sintetis berinisial RRW dan DRP.
“Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan di salah satu hotel di Serpong. Hasilnya kita mengungkap jaringan dari Bengkalis, Malaysia, Belgia, dan Amsterdam,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Retno Jornadus dalam keterangan pers.
Dari tangan pelaku, lanjut Retno, pihaknya mengamankan sebanyak 25,383 kilogram (kg) sabu, 4.040 butir ekstasi, 3,751 kg ganja dan 2,06 kg tembakau sintetis.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup,” pungkasnya.


