Jumat, Desember 19, 2025
Google search engine
BerandaBantenAkibat Tak Memenuhi Persyaratan, 92 Bacaleg Kota Tangsel Gagal Maju di Pemilu...

Akibat Tak Memenuhi Persyaratan, 92 Bacaleg Kota Tangsel Gagal Maju di Pemilu 2024

Siberbanten.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, ada sebanyak 92 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tangsel yang gugur lantaran tidak memenuhi persyaratan.

Akibatnya, para Bacaleg baik laki-laki maupun perempuan tersebut harus mundur dari perhelatan Pemilihan Umum yang akan dimulai pada 2024 mendatang.

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan Ajad Sudrajat mengatakan, para Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut terjaring dalam tahapan verifikasi admin dan pencermatan daftar calon sementara.

Diketahui, para Bacaleg baik laki-laki dan perempuan yang tidak lolos lantaran belum memperbaiki dokumen persyaratan di KPU.

“Yang TMS (tidak memenuhi syarat), sebarannya banyak yah. Jadi Bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS,” terang Ajat dikutip dari tangerangnews.com, Senin (21/8/2023).

Selanjutnya, kata Ajat, KPU akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi Bacaleg-bacaleg yang termasuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Masyarakat dapat memberikan tanggapan dalam batas waktu 10 hari atau 28 Agustus 2023 mendatang,” ungkapnya.

Adapun tanggapan yang dimaksud meliputi dokumen persyaratan Bacaleg dan mengajukan laporan itu melalui surat ke KPU, dengan disertai identitas diri dan alat bukti otentik, atau bisa membuka portal info Pemilu.

“Selain itu, masyarakat dapat ikut berpatisipasi melaporkan jika menemukan tindak pelanggaran ketentuan dari Bacaleg sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments