Siberbanten.id – Kasus ambrolnya turap kali Cibenda yang memakan 1 korban jiwa dan 5 pekerja luka-luka di Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah berselang satu bulan.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu. Pada awal penyelidikan, pihak kepolisian Polsek Pondok Aren menduga ada tersangka pada peristiwa tersebut. Namun sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti mengatakan, pihaknya tak mau tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, kata dia, sudah ada sekitar 12 saksi yang diperiksa dari mulai kontraktor sampai Dinas terkait.
“Itu kan nanti panggil ahli dulu, nggak sekonyong-konyong tersangka. Harus ada ahli pidananya, ahli terkait K3 nya (Kesehatan dan Keselamatan Kerja),” kata Erwin, Selasa (7/11/2023).
Pihak kepolisian sendiri tak menampik adanya dugaan kelalaian saat pelaksanaan normalisasi kali di lokasi. Hanya saja, kata Erwin, dugaan itu harus berlandaskan pada keterangan saksi ahli di bidang terkait.
“Nanti dari hasil keterangan ahli, kan kita nggak bisa menentukan apakah itu kelalaian atau bukan, kita nggak bisa, harus dari ahli. Nanti yang kita mintai keterangan itu ahli-ahli dari lembaga masing-masing,” jelasnya.
Ambrolnya turap terjadi saat pengerjaan pembangunan normalisasi kali. Peristiwa itu menyedot perhatian publik, sebab belum ada yang ditetapkan tersangka meski sejak awal polisi menyebut ada faktor kelalaian di mana para pekerja dibiarkan tak mengenakan alat K3.
Terpisah, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, meminta polisi bertindak cepat dengan segera mengenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal atau luka.
“Saya menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Hal ini mengingat persitiwa itu mendapat perhatian publik, dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.


