Siberbanten.id – Insiden penggunaan kendaraan taktis (Rantis) yang tertangkap melindas para pendemo menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menilai tindakan brutal aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat ditolerir.
Menurut Hamim, praktik represif seperti penggunaan Rantis untuk menekan massa, penembakan gas air mata, pemukulan, hingga penangkapan sewenang-wenang sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Padahal, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi.
“Alasan apa pun, termasuk dalih soal batas waktu unjuk rasa, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Demonstran tetap harus diperlakukan secara manusiawi,” tegas Hamim.
LBH Keadilan menuntut Presiden Prabowo Subianto segera menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menghentikan aksi kekerasan yang dilakukan aparat di lapangan.
Selain itu, mereka mendesak agar para pelaku kekerasan diproses hukum tanpa perlindungan institusi.
Hamim menekankan bahwa hukuman berat harus dijatuhkan agar memberi efek jera serta mencegah terulangnya tindakan serupa.
Ia mengingatkan, jika pelaku dibiarkan lolos dari jeratan hukum, hal itu hanya akan melukai rasa keadilan publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan HAM. Tanpa itu, negara akan kehilangan wibawa dan rakyat kehilangan kepercayaan,” tambahnya.


