siberbanten.id, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang kembali melakukan pemberhentian aktivitas sementara pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah Rt004, Rw004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Rabu (4/6/2025) Siang.
Pemberhentian aktivitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat ini dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS tersebut kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Diketahui, sebelumnya Satpol-PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.
Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Jose mengungkapkan, “Pembangunan proyek menara BTS ini memang belum ada PBG nya dan Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45 setiap orang dilarang membangun kecuali mandapatkan izin dari Walikota Tangerang,” ungkapnya dihadapan Wartawan.
Jadi aktivitas kegiatan proyek menara BTS ini terpaksa kami lakukan pemberhentian sementara sampai izin PBGnya selesai di urus.
“Kami mohon maaf bukan tidak menghormati investor atau siapapun, setelah perizinan PBG nya selesai di urus, silahkan boleh dilanjutkan aktivitas pengerjaan pembangunan menara BTSnya,” tutupnya.
PBG adalah izin yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
PBG memastikan bahwa rencana teknis bangunan memenuhi standar dan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan konstruksi, struktur, kekuatan, ventilasi, cahaya alami, dan fasilitas sanitasi.
PBG merupakan dokumen penting untuk memastikan proyek konstruksi sah, aman, dan sesuai standar.
Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan pidana.
Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan, dan denda administratif. Dalam kasus yang lebih serius, dapat terjadi penyegelan hingga pembongkaran bangunan.
PBG merupakan persyaratan hukum untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan.
PBG memastikan bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan sesuai dengan peraturan tata ruang serta zonasi.
PBG juga diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan pernyataan dari pemerintah daerah bahwa gedung sudah memenuhi persyaratan laik fungsi.
Dengan demikian, penting bagi setiap pemilik bangunan untuk memiliki PBG dan memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keamanan dan legalitas.


